Nama : Dani Arsi Primatami
Nim : 224408051
Prosedur yang wajib terdokumentasi:
ISO 9001:2008 khusus mengharuskan organisasi untuk memiliki "prosedur yang wajib terdokumentasi" untuk enam kegiatan berikut:
4.2.3 Pengendalian dokumen
4.2.4 Pengendalian catatan
8.2.2 Audit internal
8.3 Pengendalian produk yang tidak sesuai
8.5.2 Tindakan korektif
8.5.3 Tindakan Pencegahan
ISO 9001:2008 khusus mengharuskan organisasi untuk memiliki "prosedur yang wajib terdokumentasi" untuk enam kegiatan berikut:
4.2.3 Pengendalian dokumen
4.2.4 Pengendalian catatan
8.2.2 Audit internal
8.3 Pengendalian produk yang tidak sesuai
8.5.2 Tindakan korektif
8.5.3 Tindakan Pencegahan
Pengendalian Dokumen:
Dokumen yang terkait dengan sistem manajemen mutu harus dikendalikan, merupakan pernyataan yang ditekankan dalam standar ISO 9001 yang harus menjadi perhatian oleh pimpinan dan semua pejabat yang ada di instansi dan di badan usaha.
Apa arti dan maksud pengendalian dokumen tersebut?
Bagi masyarakat umum, pengendalian dokumen merupakan istilah baru kita dengan dan permasalahan baru apabila suatu intansi atau badan usaha harus menerapkan sistem manajemen mutu, karena kita semua tidak terbiasa bekerja dengan keteraturan dan kerapihan dokumentasi.
Apa arti dan maksud pengendalian dokumen tersebut?
Bagi masyarakat umum, pengendalian dokumen merupakan istilah baru kita dengan dan permasalahan baru apabila suatu intansi atau badan usaha harus menerapkan sistem manajemen mutu, karena kita semua tidak terbiasa bekerja dengan keteraturan dan kerapihan dokumentasi.
Pengendalian Catatan:
Upaya mengendalikan seluruh rekaman dengan mengidentifikasi lama simpan, cara/metode simpan, dan pemeliharaannya.
Rekaman Atau Catatan Mutu:
Dokumen yang yang berisi dari hasil suatu kegiatan atau bukti bahwa kegiatan telah dikerjakan
http://www.stekpi.ac.id/informasi/datas/users/1/ketentuan-ppma.pdf
Tindakan Korektif:
Adalah tindakan untuk menghilangkan kemungkinan penyebab
ketidaksesuaian yang dikenali atau sutuasi lain yang tidak dikehendaki.
DETAIL PROSEDUR
a. MR menentukan prosedur terdokumentasi untuk menentapkan persyaratan bagi
ketidaksesuaian potensial dan penyebabnya.
b. MR menentukan prosedur terdokumentasi untuk menetapkan penilaian kebutuhan
akan tindakan untuk mencegah ketidaksesuaian.
c. MR menentukan prosedur terdokumentasi penetapan dan penerapan tindakan
yang diperlukan.
d. MR menentukan prosedur terdokumentasi mengenai peninjauan efektifitas
tindakan korektif yang dilakukan
Tindakan Pencegahan
Tindakan pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya
ketidaksesuaian/penyimpangan yang potensial atau situasi lain yang tak diharapkan dalam
rangka pelaksanaan pengujian
Potensi ketidaksesuaian dapat diindentifikasi dengan menganalisa catatan-catatan dan
informasi dari sumber lain yang sesuai seperti :
4.1. Dokumen statistik pengendalian proses.
4.2. Keluhan/Pengaduan Pelanggan.
4.3. Unjuk kerja dari produk, proses atau sistem mutu.
Audit Internal
Audit internal adalah suatu kegiatan assurance dan konsultasi (consulting) yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi suatu organisasi. Kegiatan kegiatan tersebut membantu organisasi yang bersangkutan mencapai tujuan-tujuannya dengan mengevaluasi dan memperbaiki efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola (governance) melalui pendekatan yang teratur dan sistematik.
Pengendalian Produk Yang Tidak Sesuai
Definisi produk cacat adalah setiap produk yang tidak dapat memenuhi tujuan pembuatannya baik karena kesengajaan atau kealpaan dalam proses produksinya maupun disebabkan hal-hal lain yang terjadi dalam peredarannya, atau tidak menyediakan syarat-syarat keamanan bagi manusia atau harta benda mereka dalam penggunaannnya sebagaimana diharapkan orang.
No comments:
Post a Comment